konaep kelompok sosial
Di dalam kelompok sosial khususnya pada masyarakat multikultural,
terdapat beberapa konsep penting yang harus kita pahami terlebih dahulu sebelum
kita lebih jauh membahas Bentuk keanekaragaman kelompok sosial. Konsep-konsep
ini saling berkaitan sebagai suatu rangkaian yang berkesinambungan. Mulai dari
terbentuknya keluarga, kemudian munculnya kerabat, dan selanjutnya lahirlah
suatu masyarakat. Kamu mulai tertarik untuk mempelajarinya bukan? Untuk itu
mari kita simak bersama pembahasan dalam subpokok bahasan ini.
anggota masyarakat yang ada di sekitar tempat tinggalmu. Tahukah
kamu apakah perkawinan itu? Untuk membentuk sebuah keluarga, pasti diawali
dengan proses perkawinan. Menurut Koentjaraningrat perkawinan diartikan sebagai saat peralihan dari tingkat hidup
remaja ke tingkat hidup berkeluarga. Dalam kebudayaan manusia, perkawinan
merupakan pengatur tingkah laku manusia yang berkaitan dengan kehidupan
biologisnya.
Setelah melangsungkan perkawinan, keluarga baru ini tentu akan
menetap pada sebuah rumah atau tempat tinggal bersama. Menurut J.A. Barnes, ada beberapa adat menetap sesudah melangsungkan perkawinan yang
berlaku umum pada masyarakat di seluruh dunia. Kendati demikian, adat menetap ini
juga menyesuaikan dengan sistem kekerabatan yang berlaku dan dianut oleh suatu
kelompok masyarakat yang bersangkutan. Berikut ini akan kita bahas bersama
beberapa adat menetap setelah perkawinan.
a. Adat Ultrolokal
Adat ultrolokal adalah suatu adat yang memberikan kebebasan kepada sepasang
suami istri untuk memilih tinggal di sekitar kediaman kerabat suami atau di
sekitar kediaman kerabat istri. Biasanya adat ini digunakan oleh masyarakat
yang menganut sistem kekerabatan patrilineal.
b. Adat Virilokal
Adat virilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa
sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat
kediaman kerabat suami. Adat ini juga digunakan oleh
masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal.
c. Adat Uxorilokal
Adat uxorilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri
harus tinggal di sekitar kediaman kerabat istri. Adat menetap seperti ini
biasanya digunakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal.
d. Adat Bilokal
Adat bilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri
diwajibkan tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu,
dan di sekitar pusat kediaman kerabat istri pada masa lainnya.
e. Adat Neolokal
Adat neolokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri
menempati tempat tinggalnya sendiri yang baru, dan tidak mengelompok bersama
kerabat suami maupun kerabat istri.
f. Adat Avunkulokal
Adat avunkulokal adalah suatu adat yang mengharuskansepasang suami istri menetap
di sekitar tempat kediaman saudara pria ibu (avunculus) dari suami.
g. Adat Natolokal
Adat natolokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa suami dan istri
masing-masing hidup terpisah, di antara kaum kerabatnya sendiri-sendiri.
2. Keluarga (Family)
Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang terdiri dari suami,
istri, dan anak-anak baik kandung maupun adopsi. Sebagai kelompok primer yang
paling penting dalam masyarakat, keluarga terbentuk dari perhubungan laki-laki
dan perempuan, di mana perhubungan itu sedikit banyak berlangsung lama untuk
menciptakan dan membesarkan anakanaknya. Sebagai kelompok primer, keluarga juga
merupakan media sosialisasi yang pertama dan utama bagi seorang anak guna
memperkenalkan berbagai nilai dan norma yang ada dalam keluarga dan
masyarakatnya. Jadi, dalam bentuk yang murni, keluarga diartikan sebagai
satu-kesatuan sosial yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak yang belum
dewasa. Satuan ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama di mana saja dalam satuan
masyarakat manusia.
0 Response to "konaep kelompok sosial"
Posting Komentar